MELAKSANAKAN PELAPORAN TERSUSUNNYA TATA TERTIB DAN PEMBINAAN ASRAMA SRMA 18 BLORA BULAN APRIL 2026
MELAKSANAKAN
PELAPORAN TERSUSUNNYA TATA TERTIB DAN PEMBINAAN
ASRAMA SRMA 18
BLORA BULAN APRIL 2026
1. Umum
Sekolah Rakyat memiliki lingkungan pendidikan
yang komprehensif dan holistik. Peserta didik memanfaatkan waktu belajar di
lingkungan sekolah dan asrama. Mempelajari ilmu pengetahuan, pembentukan
karakter, pengembangan keterampilan hidup, dan kematangan emosional. Peran wali
asrama menjadi penting dalam mendukung keberhasilan pendidikan dan pembentukan
karakter peserta didik.
Untuk memenuhi capaian tersebut, maka
instansi-instansi pendidikan perlu melakukan kegiatan
yang membina karakter
positif peserta didik salah
satunya yaitu karakter mandiri.
Kegiatan tersebut juga dilakukan
di Sekolah Rakyat Menengah
Atas 18 Blora (SRMA 18 Blora).
Wali asrama menjadi figur yang memiliki
pengaruh terhadap peserta didik dalam penguatan intelektualitas, emosionalitas,
maupun spiritualitas. Wali Asrama memastikan proses belajar peserta didik dalam
lingkungan yang aman, nyaman serta menumbuhkan sikap disiplin positif.
Lebih dari itu, wali asrama juga memfasilitasi kegiatan
ekstrakurikuler dan pengembangan diri, membantu peserta didik mengeksplorasi
minat dan bakat mereka diluar kurikulum formal.
Pelaporan
mengenai tersusunnya tata tertib dan pembinaan asrama merupakan bagian penting
dalam manajemen asrama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan
kondusif bagi perkembangan penghuninya. Tata tertib asrama biasanya mencakup tiga
elemen utama yaitu hak, kewajiban, dan larangan. Kewajiban Penghuni, melaksanakan
ibadah sesuai keyakinan, menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban fasilitas,
mengikuti jadwal kegiatan asrama secara tertib, berpakaian sopan dan rapi di
lingkungan asrama. Hak Penghuni, menggunakan fasilitas asrama (tempat tidur,
lemari, ruang belajar, dll) sesuai aturan. Mendapatkan pembinaan dan bimbingan
dari pengelola. Larangan, Dilarang membawa senjata tajam, rokok, narkoba, atau
minuman keras. Dilarang menerima tamu di dalam kamar atau mengajak orang luar
menginap tanpa izin. Dilarang merusak atau memindahkan inventaris
asrama.Dilarang membuat kegaduhan yang mengganggu ketenangan penghuni lain.
Dengan demikian, pedoman wali asrama memperkuat peran wali asrama yang optimal
sehinga Sekolah Rakyat dapat menjadi ekosistem pendidikan yang ideal, tidak
hanya mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter
kuat, mandiri, dan memiliki kesiapan menghadapi tantangan di masa depan.
Kegiatan pembelajaran di asrama bisa berwujud pembentukan perilaku
positif dalam kehidupan sehari-hari seperti penguatan akhlak mulia melalui pelaksanaan
ritual ibadah, interaksi sosial antar sesama dan lingkungan sekitar. Kegiatan
pembelajaran di asrama juga dapat diarahkan untuk pendalaman ilmu agama, pendalaman ilmu pengetahuan yang telah didapat dari belajar di
sekolah, pembentukan wawasan kebangsaan dan global, serta pemahaman dan
pengamalan life skill.
2. Maksud dan Tujuan
1)
Membantu peserta didik
mengembangkan karakter yang kuat, mandiri, dan berintegritas;
2)
Menciptakan lingkungan yang aman,
nyaman, dan bebas dari perundungan, kekerasan, dan intoleransi;
3)
Memberikan dukungan dan bimbingan
dalam proses belajar, baik di kelas maupun di asrama;
4)
Menanamkan tujuh kebiasaan hebat
anak Indonesia (bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi,
gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat).
3. Ruang Lingkup
a. Penyusunan tata tertib dan menjelaskan tata tertib di SRMA 18
Blora
b. Pelaksanaan kedisiplinan dan aktivitas harian di SRMA 18 Blora
c. Pembinaan serta sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
d. Hasil yang dicapai dalam menerapkan
tata tertib yang ada di asrama
4.
Dasar Hukum
1.
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan
Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
2.
Keputusan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 49/HUK/2025 tentang Tim Formatur Penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
3.
Keputusan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 102/HUK/2025 tentang Pedoman Pengadaan
Guru Sekolah Rakyat
melalui Pengadaan Tingkat
Instansi.
4.
Keputusan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 110/HUK/2025 tentang Perlengkapan pada Penyelenggaraan Sekolah
Rakyat.
5.
Keputusan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 126/HUK/2025 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah
Rakyat.
6. Keputusan Menteri
Sosial Republik Indonesia
Nomor 145/HUK/2025
tentang Panitia
Peluncuran Sekolah Rakyat.
7.
Keputusan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 151/HUK/2025 tentang Penetapan Nomenklatur Sekolah Rakyat.
8.
Peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.
9.
Keputusan Sekretaris Jenderal
Kementerian Sosial Nomor: 425/1/HM.01.03/2/2026 tentang Penetapan Tenaga
Kependidikan di Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026.
B. Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan
Pelaksanaan Tata Tertib Asrama di SRMA 18 Blora dengan jumlah siswa 50, 17 putra dan 33 putri, asrama 1 berjumlah 17 putra, asrama 2
berjumlah 18 putri dan asrama 3 berjumlah 19 putri, 2 rombel X1 dan X2. Bertempat di Kelurahan Balun
Kecamatan Cepu Kab. Blora
Jawa Tengah. Pelaksanaannya dilakukan setiap bulan. Pelaksanaan
sekarang adalah bulan April
tahun 2026 yang
bertempat di Sekolah Rakyat Menengah Atas 18 Blora (SRMA 18 Blora) Jawa Tengah.
|
NO |
Tanggal |
Nama Siswa |
ASRAMA |
Pembinaan Dan Tata
Tertib Asrama |
|
1 |
01 April 2026 |
Ahmad Supyan |
1 |
Mengingatkan kembali kewajiban penghuni asrama untuk: a.
Mengucap salam ketika masuk asrama; b.
Mengetuk pintu dan mengucapkan salam ketika
memasuki kamar orang lain; c.
Menjaga kebersihan, kerapian dan ketertiban
asrama; d.
Mengosongkan tempat sampah disetiap kamar sebelum
berangkat sekolah; e.
Memastikan kamar dan tempat tidur sudahbersih dan
rapi sebelum berangkat sekolah; -
Sanksi hafal juzz amma -
Merapikan alat makan dan mengingatkan lagi yang
piket -
Tidur tepat waktu Tata tertib mencakup aspek kehidupan sehari-hari: Jam Buka/Tutup Asrama: Misal, maksimal masuk asrama pukul 21.00
atau 21.30 WIB. Kewajiban Penghuni: Menjaga kebersihan kamar, mematuhi pembina,
membayar iuran (jika ada), dan menjaga fasilitas asrama. Larangan: Membawa senjata tajam/senjata api, narkoba/miras, alat
elektronik berisiko (setrika/kompor di kamar), atau menerima tamu lawan jenis
di kamar. Sanksi: Teguran lisan/tertulis, pemanggilan orang tua, hingga
dikeluarkan dari asrama |
|
2 |
07 April 2026 |
Ahmad Andika Fajar
G |
||
|
3 |
09 April 2026 |
Ahmad Imam |
||
|
4 |
13 April 2026 |
Bayu Putra Ardiansyah |
||
|
5 |
16 April 2026 |
Danu Suryanto |
||
|
6 |
17 April 2026 |
Doni Ragil Lasmanto |
||
|
7 |
20 April 2026 |
Indra Verdiyansyah |
||
|
8 |
27 April 2026 |
Irkham Maulana |
||
|
|
|
Muhammad Addi Bustani M |
||
|
|
|
Muhammad Balya |
||
|
|
|
Muhamad Choirul Huda |
||
|
|
|
Muhammad Ivan
Maulana |
||
|
|
|
Muhammad Hisam A |
||
|
|
|
Muhammad Nafaqul Ilmi |
||
|
|
|
Muhammad Putra R |
||
|
|
|
Rahmad Davin Setiabudi |
||
|
|
|
Surya Andriyanto Asrama
2 Putri Asrama
3 Putri |
Program
Pembinaan Asrama
Pembinaan
asrama bertujuan untuk membentuk karakter, disiplin, dan akhlak penghuni.
Bentuk pembinaan meliputi:
1.
Pembiasaan Disiplin: Penerapan jadwal
rutin seperti waktu bangun pagi, belajar mandiri, dan jam malam.
2.
Pengembangan Akhlak: Melalui kegiatan
keagamaan, diskusi kelompok, dan bimbingan konseling oleh pembina asrama.
3.
Evaluasi Berkala: Pembina melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas tata tertib untuk menyesuaikan
dengan kebutuhan perkembangan penghuni.
Sistem
pelaporan pelanggaran biasanya melibatkan pembina asrama dan dewan keamanan
untuk mencatat dan memberikan sanksi.
Sanksi
Ringan: Peringatan lisan, tugas kebersihan (seperti membersihkan WC atau
lingkungan asrama).
Sanksi
Berat: Pelanggaran seperti mencuri, asusila, atau penyalahgunaan narkoba dapat
mengakibatkan penghuni dikeluarkan dari asrama. Laporan pelaksanaan pengelolaan
dan pembinaan asrama ini umumnya disampaikan. Laporan pelaksanaan pengelolaan
dan pembinaan asrama ini umumnya disampaikan kepada pimpinan instansi atau
kementerian terkait setidaknya satu tahun sekali .
Contoh
pelaksanaan pembinaan
|
No |
Kegiatan |
Deskripsi |
Hasil Output |
|
1 |
Rapat Penyusunan |
Rapat pengurus dan perwakilan penghuni |
Draf Tata Tertib Asrama 2026 |
|
2 |
Sosialiasi
Aturan |
Penempelan aturan di papan pengumuman |
Penghuni memahami peraturan baru |
|
3 |
Pembinaan Karakter |
Sesi bimbingan mingguan (mentoring) |
Peningkatan disiplin ibadah & kebersihan |
|
4 |
Sidak Kamar |
Pengecekan barang terlarang |
Lingkungan asrama lebih aman |
C. Hasil Yang Dicapai
1.
Dengan menaati aturan akan
membentuk karakter insan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,
2.
Untuk menjadikan siswa-siswi yang
memiliki sikap taat terhadap peraturan, mengerti akan hak dan kewajiban,
perintah dan larangan, sanksi dan reward yang telah ditentukan sehingga
mendorong untuk bisa menghormati satu sama lain, menjamin kenyamanan, sehingga
kehidupan di asrama berlangsung secara harmonis,
3.
Kemampuan siswa/siswi SRMA 18 Blora untuk belajar dan berlatih
mengurus segala kepentingannya sendiri, sehingga tidak menyandarkan
kehidupannya kepada bantuan,
D. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Rencana
pembinaan dan tata tertib
asrama berfungsi sebagai
kerangka kerja penting yang mengatur kehidupan
sehari-hari, hak, dan kewajiban penghuni. Keberadaannya sangat
penting untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.
Keberadaan wali asrama untuk mengawasi dan membimbing kehidupan murid di
asrama, membantu pelaksanaan tata tertib asrama, dan memberi sanksi sesuai
aturan jika ada pelanggaran. Program pembinaan
di asrama tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan,
tetapi juga untuk menanamkan
nilai-nilai karakter positif seperti kemandirian, disiplin, tanggung jawab,
religiusitas, dan kepedulian sosial.
Saran
1.
Menempelkan tata tertib di papan pengumuman serta di masing-masing asrama sehingga mengingatkan
pentingnya mematuhi tata tertib
2.
Pertimbangkan untuk melibatkan perwakilan penghuni dalam meninjau atau merumuskan beberapa aturan
3.
Membuat sistem pelaporan yang mudah dan aman bagi penghuni asrama,
4. Agar dapat menyampaikan pengaduan atau masukan, baik terkait pelanggaran maupun saran perbaikan.
E.
Penutup
Demikian laporan Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Dan Tata Tertib Asrama
kami laporkan. Selanjutnya, kami akan melaksanakan Kegiatan Penyusunan dan
Pembinaan Tata Tertib Asrama lainnya
sebaik mungkin sesuai arahan pimpinan.
Dibuat di Blora,
Pada Tangal
30 April 2026
Petugas,
Wali Asrama
Ahmad Noor Sholikhin, S.H.I
F.
Dokumentasi
Komentar
Posting Komentar